Guru non ASN akan terus menjalankan tugasnya di Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai Guru non ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif menjalankan tugas di Satuan Pendidikan yang diorganisir oleh Pemerintah Daerah.
Data mengenai Guru non ASN seperti yang disebutkan pada angka (1) dapat diakses melalui situs Ruang SDM.
Penugasan Guru non ASN akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Guru non ASN yang bertugas akan menerima penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
