Ia menerangkan, saat itu terdapat dua pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan, yakni seorang ibu hamil dengan diagnosis abortus atau keguguran serta seorang pasien di UGD dengan keluhan sakit lambung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pasien dinilai belum masuk kategori gawat darurat sehingga rujukan direncanakan dilakukan keesokan hari.
“Namun sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari, pasien di ruang bersalin mengalami pendarahan dan tekanan darah menurun. Sementara pasien di UGD juga mengalami nyeri hebat di bagian perut sehingga keduanya masuk kategori gawat darurat,” ungkapnya.
Alfred menambahkan, tenaga medis kemudian melakukan konsultasi dengan dokter kandungan dan pihak UGD rumah sakit melalui sambungan telepon dan video call.
“Pihak rumah sakit meminta video kondisi klinis pasien. Setelah video dikirim, UGD akhirnya memberikan ACC rujukan berdasarkan kondisi pasien,” katanya.
Menurut Alfred, persetujuan rujukan baru diterima sekitar pukul 06.25 pagi. Saat itu ambulans masih berada di Desa Enoneontes untuk mengantar pasien lain dan baru kembali ke Puskesmas Tetaf sekitar pukul 06.40. Kedua pasien kemudian dirujuk sekitar pukul 07.00 pagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
