Setelah dilakukan koordinasi dan pendekatan bersama, SA kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di RSJ Naimata, Kupang.
Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, yakni Polres TTS, Polsek Amanuban Timur, pemerintah kecamatan dan desa, tenaga medis, Bhabinkamtibmas, serta pihak keluarga.
Kapolres TTS melalui Kasi Humas Polres TTS IPTU Sirta Siregar mengatakan, kehadiran kepolisian dalam proses tersebut merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh akses layanan kesehatan.
“Polres TTS hadir untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Polres TTS diberkati untuk memberkati. Dalam kasus ini, kami bersama keluarga, pemerintah dan tenaga kesehatan berupaya agar pasien dapat memperoleh penanganan medis yang tepat dan layak,” ujar Sirta.
Menurutnya, penanganan terhadap warga dengan gangguan jiwa membutuhkan dukungan bersama dari keluarga, masyarakat, pemerintah, kepolisian, serta tenaga kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












