Diduga Diancam dan Ditekan Oleh Kepala Desa Oeltua Soleman Bayar Adat

IMG 20190707 WA0027

Hal ini menimbulkan banyak tanya oleh teman teman wartawan dan juga masyarakat yang hadir. Apakah hukum adat boleh diberlakukan walau tidak ada unsur pidananya? kesepakatan yang telah dibuat bersama disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa tentunya telah melalui prosedur yang benar maka sebagai wartawan tugas kita ingin mengklarifikasi untuk kepentingan pemberitaan”sebut salah seorang wartawan, Josse.

Kepada warga dan awak media yang hadir Babinkamtibmas mengutarakan bahwa kata-kata tersebut tidak ada unsur pidananya namun ini adalah kesepakatan bersama jadi kehadiran kami hanya untuk menyaksikan.

Soleman Amnahas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terjadinya peristiwa ini bermula dari pada hari Sabtu tanggal 08/6/19 datanglah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten tanpa didampingi pemerintah Desa setempat. Justru warga dari dusun 3 ikut melakukan pengukuran tanah di dusun 4. Sebagai orang yang sudah tinggal di daerah itu garis keturunan yang ke-7 tentunya paham betul sejarah tanah tersebut. Oleh karena itu ia (Soleman Amnahas) datang dan menegur mereka dengan mengatakan “Lu dari dusun sebelah kenapa datang berhak didusun kami”



Exit mobile version