Apabila dugaan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat akses konsumen yang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Selain dugaan penjualan kembali BBM dengan harga tinggi, Yabes juga mempertanyakan penerapan prosedur verifikasi identitas kendaraan saat pengisian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ia menyoroti pentingnya kesesuaian data kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data yang terdaftar dalam sistem atau barcode yang digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.
“Bicara BBM subsidi, harusnya STNK kendaraan sesuai dengan barcode. Jika tidak cocok, kenapa dilayani? Ini kan jadi pertanyaan, sebenarnya ada apa sampai terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Menurut Yabes, mekanisme verifikasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap pihak terkait menelusuri setiap laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian identitas kendaraan maupun transaksi pengisian BBM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
