Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20260111 WA0008

2) PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Oktober  2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

3) PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal  5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan  properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai  platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

4) PT Properti Gotong Royong – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 5 November  2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti.  Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan  kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang  Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia  Blockchain Persada,

PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi  penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox .

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version