Saat ditanya mengenai isi surat yang secara tertulis justru memohon kepada Bupati agar tidak memberhentikan Sekretaris Desa, Samuel kembali menegaskan:
“Itu bukan penolakan. Saya hanya mengirimkan ke Camat untuk diproses lebih lanjut. Camat Mollo Utara yang kemudian membuat rekomendasi dan keputusan di tingkat kecamatan.”»
Meski demikian, salinan surat yang diperoleh redaksi memuat tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Bijaepunu atas nama Samuel Nomeni. Isi dokumen tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Selatan dengan permohonan agar tidak menerbitkan rekomendasi pemberhentian Sekretaris Desa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai perbedaan antara isi dokumen dan penjelasan yang disampaikan kepada media.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat bersama keluarga mantan guru PPPK yang terkait dalam perkara ini terus mendesak adanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Kasus ini bermula dari dugaan hubungan asusila yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu dengan seorang guru PPPK. Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, persoalan tersebut telah dibahas mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga dalam rapat resmi Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Masyarakat juga menyebut Sekretaris Desa telah mengakui perbuatannya dalam proses pemeriksaan. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen resmi yang dipublikasikan kepada publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
