Yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap kedua pihak yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Guru PPPK dilaporkan telah diberhentikan sejak April 2026, sementara Sekretaris Desa Bijaepunu hingga kini masih aktif menjalankan tugasnya.
“Keduanya diduga terlibat dalam persoalan yang sama. Mengapa satu pihak sudah kehilangan pekerjaannya, sementara pihak lainnya masih tetap menjabat? Di mana letak keadilan bagi semua warga?” demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat dan keluarga mantan guru PPPK mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera memberikan keputusan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan belum memberikan keterangan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, terkait isi surat yang ditandatangani Samuel Nomeni, proses penanganan perkara tersebut, maupun keputusan akhir mengenai status Sekretaris Desa Bijaepunu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
