Ia menjelaskan bahwa pemerintah setempat sebelumnya telah menyarankan agar keluarga korban mengurus mutasi data kependudukan dari Kabupaten Nagekeo. Namun, saran tersebut tidak diimbangi dengan langkah konkret, seperti fasilitasi biaya maupun koordinasi lintas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang seringkali dianggap rumit dan kompleks.
“Saran itu tepat, tetapi tidak diikuti dengan strategi yang membantu memfasilitasi biaya dan mengkoordinasikan sistem birokrasi antar Dukcapil yang kerap terasa dipersulit,” jelas anggota DPRD tersebut.
Menurut David, kondisi ini menjadi beban berat bagi ibu korban yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, bahkan telah berlangsung selama belasan tahun tanpa pendampingan serius dari pemerintah terkait. Ia juga menyoroti lemahnya kepekaan kolektif dari berbagai pihak yang seharusnya mendampingi kehidupan anak, mulai dari pemerintah desa, sekolah, hingga dinas sosial yang menjadikan administrasi kependudukan sebagai syarat formal untuk mendapatkan bantuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
