Tak Wajib Lapor 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Avatar photo
IMG 20190719 WA0236

IMG 20190719 WA0242 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jum’at (19/7/2019) pagi, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan.

Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp700ribu subsider 3hari yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.
“Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, ” kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp1,2juta karena terbukti
melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti menyatakan, “Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, ” ujarnya.