“Ternyata illegal fishing dilakukan bukan hanya oleh kapal-kapal asing tapi juga oleh pelaku-pelaku dalam negeri.
Dan ternyata unreported-nya pun masih lebih dari 70 persen,” ungkap Menteri Susi.
Ia menyatakan, dengan segala upaya mengatur tata kelola perizinan selama 4,5 tahun terakhir, KKP telah berhasil menaikan pajak perikanan dari Rp734 miliar pada tahun 2014 menjadi Rp1 triliun pada tahun 2017.
Namun menurutnya, angka itu pun semestinya masih dapat dioptimalkan.
Saat ini, Indonesia telah menjadi penyuplai ikan terbesar ke-2 di Eropa.
Di peringkat dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-4. “Yang nomor 1 di dunia Tiongkok.
Tapi saya yakin, kalau yang transshipment ke Tiongkok ini kita bisa kejar, sebetulnya Indonesia itu sudah nomor 1.
Namun, unreported tadi masih banyak. Kita harus membawa semua pelaku bisnis mulai compliance,” ungkap Menteri Susi.
Selanjutnya, Menteri Susi juga menyoroti permasalahan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) yang masih marak di Indonesia dan sangat merugikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












