Terbitkan PJOK, Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20261015 190148 Chrome

Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan,  digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

POJK ini mengatur antara lain:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko,  memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko,  serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;

2. Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan  Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas  Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang  memiliki Unit Usaha Syariah;

3. Penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan  eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana  pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan  perubahan jaringan kantor, dan informasi lain;

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.