Lordes menuturkan bahwa dirinya merasa puas bila yang diakomudir dalam 204 orang Guru Tenaga Kontrak itu adalah mereka yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas. Namun, kenyataannya ada banyak guru yang diakomudir dalam tenaga kontrak tersebut adalah anak-anak yang waktu dirinya menjadi guru, mereka masih sekolah. Hal inilah yang membuat dirinya tak puas dengan keputusan yang diambil Bupati Belu.
“Saya merasa puas ketika tahu ada beberapa nama guru yang dicantumkan dalam SK Tenaga Kontrak Daerah yang ternyata adalah senior saya dalam mengabdi sebagai guru. Tapi, ternyata ada anak yang masuk sebagai tenaga kontrak, padahal waktu saya jadi guru, mereka masih sekolah. Itulah yang membuat saya datang menuntut keadilan di sini”, tuturnya dengan nada meninggi sembari mendapat tepukan tangan dari para guru yang hadir.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 Mei 2019, Kepala Inspektorat Belu dan BPKP dipanggil Bupati Belu untuk membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu untuk melakukan Verifikasi data terkait dengan lamanya waktu mengabdi para guru honorer. Verifikasi ini berjalan agak lambat dikarenakan libur panjang pada sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
