Lebih lanjut Kosay mengatakan bahwa Kecamatan Nunbena tidak ada pendamping teknik dan pendamping pemberdayaan karena di mutasikan ke kecamatan Fatumnasi dan sudah lulus PNS.
“Saat ini tidak ada pendamping di kecamatan Nunbena sehingga kendalanya keterlambatan posting, perencanaan anggaran 2025 terlambat”, ungkap Daud Kosay.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh kepala desa Lil’ana Kecamatan Nunbena, Gantur Obesi Liem pada Rabu, (23/4/2025) di halaman kantor PMD kabupaten TTS bahwa salah satu kendala keterlambatan posting perencanaan anggaran dana desa tahap satu 2025 untuk desa Lil’ana adalah karena tidak ada pendamping teknis untuk mendesain RAB fisik.
“Untuk medesain adalah orang yang memiliki spesifikasi khusus, akan tetapi pada kondisi ini kami sudah mendapatkan solusi yaitu ada pendamping teknis dari kecamatan Fatumnasi yang telah membantu kami di di desa Lil’ana agar bisa posting perencanaan dana desa tahap 1 2025”, ujar Gantur Liem.
Enam (6-red) desa di kecamatan Nunbena telah mengalami keterlambatan dalam pengurusan surat pertanggung jawaban (SPJ) dan tidak ada pendampingan pembuatan RAB sehingga terjadi keterlambatan posting dan pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025.
Koordinator pendamping desa Kabupaten TTS Yohanes M.Besin kepada wartawan Rabu (23/4/2025) di Dinas PMD bahwa di Kecamatan Nunbena memang betul tidak ada pendamping teknis kerena telah dimutasikan ke kecamatan Fatumnasi sedangkan pendamping pemberdayaan telah mengundurkan diri karena yang bersangkutan sudah lulus PNS. Namun bukan berarti tidak ada pendamping lalu kemudian dana desa tidak bisa dilakukan pencairan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
