Tim BUSER Polres TTS Berhasil Menangkap Tersangka NB Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap TS Di Desa Oeuban.

Avatar photo
IMG 20260305 WA0002

 

Dalam perkara ini tersangka (NB) dijerat dengan KUHP lama yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 karena perbuatan dari tersangka (NB) terjadi sebelum berlakunya KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, oleh karena itu tersangka (NB) di jerat dengan Pasal 354 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. tulis Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Penangkapan terhadap tersangka (NB) oleh tim buru sergap (BUSER) polres TTS tepat pada kamis 5 Maret 2026, sekitar pukul 01:00 WITA dirumahnya di Bakibait desa Oeuban kecamatan mollo barat. Tim BUSER dipimpin langsung oleh Kanit BUSER polres TTS, Aipda Rocky Soru. (YOR).