Dalam perkara ini tersangka (NB) dijerat dengan KUHP lama yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 karena perbuatan dari tersangka (NB) terjadi sebelum berlakunya KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, oleh karena itu tersangka (NB) di jerat dengan Pasal 354 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. tulis Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.
Penangkapan terhadap tersangka (NB) oleh tim buru sergap (BUSER) polres TTS tepat pada kamis 5 Maret 2026, sekitar pukul 01:00 WITA dirumahnya di Bakibait desa Oeuban kecamatan mollo barat. Tim BUSER dipimpin langsung oleh Kanit BUSER polres TTS, Aipda Rocky Soru. (YOR).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












