Sinergi tersebut melibatkan unsur Tim Pembina Samsat Provinsi NTT, yang terdiri atas Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dan PT Jasa Raharja, bersama UPTD Pendapatan Daerah dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis pelaksanaan akan dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang.
Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja bersama seluruh unsur Tim Pembina Samsat
berkomitmen mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi
kewajiban kendaraan bermotor. Selain mendukung penerimaan daerah, kepatuhan
pembayaran SWDKLLJ juga berperan dalam menjaga keberlanjutan perlindungan
dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




