Kondisi keuangan APBD Kabupaten Nagekeo sedang tidak baik-baik saja, pemangkasan anggaran infrastruktur hampir kurang lebih 77 miliar,” tambahnya.
Kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tentu saja sangat berdampak pada alokasi biaya infrastruktur di daerah.
Pemerintah menargetkan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun, dengan pemangkasan Rp 256,1 triliun pada belanja kementerian dan Rp 50,6 triliun dari transfer ke daerah. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Terkait kebijakan efisensi anggaran, menteri Keuangan Sri Mulyani juga memangkas dana transfer tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
