“Bukti dan saksi lengkap,” demikian pernyataan masyarakat yang tercantum dalam dokumen pengaduan tersebut.
Selain dugaan tersebut, warga juga menuding adanya permintaan imbalan berupa barang dan uang kepada laki-laki yang hendak mengurus surat keterangan di kantor desa. Imbalan yang disebutkan antara lain rokok, minuman beralkohol jenis sopi atau bir, hingga sejumlah uang tunai.
Tak hanya itu, masyarakat turut melaporkan dugaan keterlibatan AT dalam aktivitas perjudian kartu dengan taruhan tinggi dan permainan biliar berbayar. Warga juga mengeluhkan dugaan aktivitas konsumsi minuman keras bersama kelompoknya yang menimbulkan kebisingan pada malam hari.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah agar menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih dalam menindak perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.
Warga turut membandingkan persoalan ini dengan kasus Sekretaris Desa Bijaepunu, Semri Sunbanu, yang sebelumnya diusulkan untuk diberhentikan. Mereka mempertanyakan perbedaan penanganan terhadap kedua perangkat desa tersebut, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan Kaur Umum dinilai belum mendapatkan ketegasan serupa dari pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
