Warga Boking Laporkan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Oknum Debt Collector ke Polres TTS

Reporter : Marfin
IMG 20260529 WA0001

 

Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama para terlapor kembali mendatangi korban di rumah kosnya di Kota Soe. Korban mengaku mendapat ancaman sebelum akhirnya para terlapor diduga merampas kunci sepeda motor Honda Versa miliknya.

 

Motor tersebut kemudian dibawa bersama korban menuju lapak penjualan daging babi dan hingga kini diduga masih dikuasai para terlapor.

 

“Telah terjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para terlapor,” demikian kutipan dalam laporan polisi tersebut.

 

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp156.555.000 yang terdiri dari satu unit mobil pickup Suzuki New Carry dan satu unit sepeda motor Honda Versa.

 

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap dianggap bertindak di luar prosedur hukum.

 

Secara hukum, penarikan kendaraan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, maupun dugaan perampasan di tempat umum. Proses penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh melanggar hak pemilik kendaraan.



Exit mobile version