Selain ketidaksesuaian jenis, benih yang diberikan juga dicurigai sudah kadaluarsa. Hal ini terbukti setelah sebagian warga menanamnya namun bibit tidak kunjung tumbuh, bahkan hanya muncul tunas kecil yang kemudian mati dalam beberapa hari.
Hengky Banu (sering disapa HEBA), warga sekaligus Ketua PAC Pospera Kecamatan Kolbano, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dan kesal. Kami berharap mendapatkan benih segar sesuai RAB agar bisa menanam tepat waktu. Sekarang sudah terlambat, dan jika tidak segera diganti, tahun ini pasti akan gagal panen karena benih tidak tumbuh,” ujar Heba.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi termasuk dalam tindak pidana korupsi. “Uang dana desa diperuntukkan masyarakat. Jika RAB saja berbeda dengan yang diberikan, ini sudah pelanggaran hukum. Kami harap setiap bantuan sesuai dengan rencana,” tegasnya.
Kepala Dusun 2 Desa Pene Selatan, Neno Boimau, mengkonfirmasi bahwa benih memang tidak sesuai RAB dan gagal tumbuh setelah ditanam. Ia menerima pengembalian benih dari masyarakat setelah mendapatkan arahan dari pendamping desa dan bendahara desa untuk mengumpulkan kembali benih karena belanja tidak sesuai dengan RAB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
