Warga Nonohonis Keluhkan Pelayanan BRI SoE, Proses Klaim Hak Almarhum Dinilai Berbelit dan Informasi Berubah-ubah

Reporter : Marfin

 

Pengakuan keluarga, awalnya mereka diyakinkan oleh staf bahwa dana tersebut dapat diklaim. Namun pada kunjungan berikutnya, mereka diminta membawa Surat Penetapan Ahli Waris dari pengadilan sebagai syarat pengurusan.

 

Dokumen itu disebut, diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, pencairan dana simpanan beku, serta hak-hak lain yang masih tercatat atas nama almarhum.

 

Pada kesempatan lain, oleh staf sebelumnya, keluarga diarahkan menemui salah seorang pegawai lain bernama Lora. Saat itu, mereka mendapat penjelasan berbeda mengenai syarat dokumen yang harus dilengkapi.

 

“Saat datang lagi, itu pak suruh kami bertemu Ibu Lora, beliau jelaskan bahwa cukup membawa surat keterangan waris dari lurah dan dokumen akta kematian bisa diproses,” katanya.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, keluarga melengkapi dokumen yang diminta. Namun ketika kembali ke bank dan bertemu staf itu, mereka kembali diarahkan mengurus Surat Penetapan Ahli Waris melalui pengadilan.

 

Pihak bank disebut beralasan bahwa penetapan ahli waris diperlukan untuk menghindari potensi sengketa atau perebutan aset milik almarhum di kemudian hari.



Exit mobile version