Warga Sanggaoen Laporkan Dugaan Tindak Pidana Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia ke Polres Rote Ndao
ROTE NDAO, Flobamora-News.Com – Seorang warga bernama Mateos Toulasik melaporkan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/236/X/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan meninggalnya seorang laki-laki bernama Teos Toulasik di kawasan Cekdam Noanak, Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, pelapor menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelapor mengaku menerima kabar mengenai kejadian tersebut melalui telepon dari saudari perempuan korban, Amelia Toulasik. Setelah menerima informasi itu, pelapor bersama keluarga dari Sanggaoen langsung menuju Pantai Baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




