Menurutnya, pemanggilan tersebut diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan warga.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan digunakan untuk menekan atau melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.
“Saya mengecam keras tindakan arogansi oknum Kades Loli. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa dan pejabat di TTS, jabatan itu adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan untuk menakut-nakuti, apalagi menganiaya rakyat. Jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan,” tegas Yerim.
Ia juga memperingatkan seluruh kepala desa dan pejabat di Kabupaten TTS agar mengedepankan sikap profesional, menghormati hak masyarakat, serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
