Nagekeo, Flobamoranews.com — Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo mengantisipasi penyebaran virus Rabies.
Surat nomor 524.3/DISNAK-NGK/329/05/2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Mei 2023 ini ditandatangani langsung Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Clementina Dawo.
Surat ini dikeluarkan menyikapi semakin tingginya kasus gigitan anjing di seluruh daratan Flores dan Lembata serta meningkatnya kasus kematian Manusia yang positif rabies di Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai Timur.
Dalam himbauan itu, Dinas Kesehatan mengingatkan agar semua anjing yang dipelihara harus di vaksinasi oleh petugas Vaksinator Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo.
Kemudian, bagi warga yang memiliki anjing peliharaan wajib Mengikat, Merantai atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan rabies.
“Segera mengirimkan kepala anjing yang telah mati atau dibunuh ke Puskeswan setempat atauk e Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo untuk Dilakukan Pemeriksaan dan Peneguhan Diagnosa Rabies” pesan Kadis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.