Menurut Branch Manager Oktavani Taroreh bahwa penyerahan ini hanya simbolis saja. atas pembayaran
santunan/klaim manfaat Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan (APPKP), dimana sebelumnya telah dibayar melalui transfer ke rekening ahli waris atas nama Agustinus Tasuib selaku ayah korban manfaat sebesar Rp20.000.000,00.
“Hari ini kita serahkan secara simbolis saja, sebenarnya dana asuransinya sudah kami transfer melalui rekening ahli waris atas nama Agustinus Tasuib selaku ayah kandung korban. Dana asas tersebut manfaat sebesar Rp20.000.000,00”, ungkap Oktavani.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, menyampaikan terima kasih kepada PT Jasaraharja Putera bahwa sepanjang tahun 2024 sampai dengan Juli 2025 tidak ada pengaduan, dan telah mendengar terkait pelayanan
JRP Insurance dalam memudahkan penyelesaian klaim APPKP kepada masyarakat NTT seperti pendampingan pengurusan administrasi.
“,Kehadiran JRP Insurance melalui produk APPKP sungguh membantu masyarakat NTT terlebih yang mengalami musibah kecelakaan”, ujar Darius Daton..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
