“Anak yang dilahirkan itu adalah darah daging pelaku. Secara otomatis, ia wajib bertanggung jawab. Tidak bisa hanya berhenti pada pemecatan jabatan. Tanggung jawab terhadap masa depan anak juga harus dipenuhi,” tambahnya.
SSP berharap Pemerintah Daerah mendukung proses penyusunan surat pernyataan tersebut melalui koordinasi antar instansi maupun dengan pihak desa, agar kesepakatan yang dihasilkan memberikan rasa keadilan seutuhnya bagi korban dan anak. SSP juga akan mengadakan diskusi dan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya, dengan fokus memberikan penguatan bagi korban sekaligus memastikan pelaku benar-benar memenuhi kewajibannya secara tertulis dan sah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pendampingan Korban SSP SoE, Yunri Kolimon, menyampaikan pernyataan resmi yang juga mewakili SSP Kabupaten TTS dan Kupang, mendesak perubahan kebijakan Pemerintah Kabupaten TTS terkait pemecatan oknum guru PPPK yang tersandung kasus di Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, JT adalah seorang guru PPPK, merupakan korban penelantaran oleh suami sahnya. Kondisi konflik rumah tangga ini justru dimanfaatkan oleh oknum Sekretaris Desa (SS) untuk mendekati korban dengan alibi meminjam rekening korban untuk kepentingan judi online, yang berujung pada hubungan perselingkuhan dan kehamilan korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.