Setelah kejadian, keluarga membayar tunggakan sekitar Rp1.200.000. Yohanes telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian; sang anggota menerima maaf namun anaknya masih keberatan. Pihak koperasi dipanggil untuk mediasi di SPKT hingga pukul 23.30 WITA, dan saat ini menghormati proses hukum namun berharap penyelesaian kekeluargaan.
Yohanes juga tegas membantah informasi bahwa tim penagihan datang dalam keadaan mabuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












