“Apabila pemerintah pusat telah menetapkan Hak Partisipasi/ Participating Interest sebesar 10 persen setara dengan nilai nominal Rp. 30 triliun, maka akan dibagi sama besarnya dengan NTT. Jadi Maluku memperoleh Rp. 15 triliun dan NTT juga dapat Rp. 15 triliun hak kelola atau hak partisipasi atas Blok Marsela,” Tutur Frans Lebu Raya.
Ditanya apa manfaat dari besarnya PI lima persen bagi NTT. Jelas Frans Lebu Raya, jika NTT memperoleh lima persen maka setiap tahun akan mendapat dividen sebagai pendapatan dan masuk ke kas daerah. Juga bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna percepatan pembangunan di daerah ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.