KUPANG, Flobamora-news.com – Blok Marsela merupahkan blok minyak dan gas bumi yang telah diputuskan sebagai salah satu dari 37 prioritas dalam proyek strategis nasional (PSN), sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor: 58 tahun 2017.
Pengelolaan Blok Marsela secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibawah koordinasi Kemenko Kemaritiman RI.
Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, menjelaskan Blok Marsela berada diluar wilayah teritory pemerintahan Maluku, sehingga bukan berarti pengelolaan minyak dan gas alam itu semata-mata menjadi kewenangannya. Jelas Frans Lebu Raya, blok minyak tersebut berada diluar 12 mil laut sehingga menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Apabila pemerintah pusat telah menetapkan Hak Partisipasi/ Participating Interest sebesar 10 persen setara dengan nilai nominal Rp. 30 triliun, maka akan dibagi sama besarnya dengan NTT. Jadi Maluku memperoleh Rp. 15 triliun dan NTT juga dapat Rp. 15 triliun hak kelola atau hak partisipasi atas Blok Marsela,” Tutur Frans Lebu Raya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.