“Kami telah melalui proses yang panjang untuk menyusun laporan pengaduan yang jelas dan terstruktur mengenai dugaan penyelewengan dana desa SpaHa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan hukum bagi masyarakat desa. Setelah melaporkan kasus ini kepada pihak kejaksaan, kami merasa memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada masyarakat luas mengenai perkembangan yang telah kami lalui, sehingga mereka dapat memahami bagaimana proses hukum berjalan dan apa yang menjadi perhatian kami dalam kasus ini,” ujar Arman Tanono dalam wawancaranya.
Lanjutnya, pengacara yang dikenal aktif dalam memperjuangkan hak masyarakat ini dengan tegas menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan oknum pegawai kejaksaan yang telah menghalangi jalannya liputan media serta aktivitas kuasa hukum dalam melakukan jumpa pers. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh hukum, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap proses pengawasan publik yang merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan penegakan hukum di negara ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
