Saat ini, awak media dan masyarakat umum tengah menunggu tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Soe serta institusi terkait mengenai pengumuman dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pengacara muda Arman Tanono S.H. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan urusan negara di wilayah Timor Tengah Selatan bahkan seluruh Indonesia.*Marfin*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
