“Saya juga akan melaporkan oknum pegawai kejaksaan ini ke Polres TTS agar dapat dilakukan proses penyelidikan yang objektif dan profesional. Setiap orang, termasuk pegawai lembaga penegak hukum, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun pihak yang berhak untuk melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain atau menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arman Tanono juga mengungkapkan dugaan serius yang ia miliki terkait tindakan oknum pegawai kejaksaan tersebut. Menurut pengacara muda ini, ada indikasi bahwa oknum pegawai kejaksaan yang telah melarang jumpa pers dan liputan media tersebut telah melakukan tindakan untuk melindungi para pelaku dugaan korupsi atau penyelewengan dana desa di Kabupaten TTS. Dugaan ini tidak hanya menjadi perhatian pribadinya, tetapi juga menjadi kekhawatiran bersama bagi masyarakat yang menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.
“Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya menduga oknum pegawai kejaksaan tersebut telah melindungi para koruptor di Kabupaten TTS. Tindakan yang dilakukan untuk menghalangi akses informasi dan menghambat proses pengawasan publik sangat mengkhawatirkan dan dapat menjadi bukti bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran yang sebenarnya dalam kasus ini. Oleh karena itu, saya mengecam keras sekali lagi oknum tersebut dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkapkan seluruh kebenaran yang ada di balik kasus ini,” tegas Arman Tanono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












