4.Untuk korban cacat tetap berdasarkan surat keterangan cacat dari dokter dengan tetap menunjuk pada ketentuan polis AKDP.
5. Jumlah tertanggung dan santunan yanh dibayar adalah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam resi AKDP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
