Penting! Lunasi APPKP dan AKDP di Jasaraharja Putera, Kecelakaan Tunggal Teratasi

Reporter : LIA Editor: Redaksi
20220708 142149

4.Untuk korban cacat tetap berdasarkan surat keterangan cacat dari dokter dengan tetap menunjuk pada ketentuan polis AKDP.

5. Jumlah tertanggung dan santunan yanh dibayar adalah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam resi AKDP.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja putera.


Exit mobile version