Penting! Lunasi APPKP dan AKDP di Jasaraharja Putera, Kecelakaan Tunggal Teratasi

Reporter : LIA Editor: Redaksi
20220708 142149

Tertanggung akan memperoleh santunan ganda apabila kecelakaan tersebut terjamin dalam ketentuan undang-undang yang dijamin oleh Jasa Raharja dan bilamana kendaraannnya telah melunasi resi AKDP/APPKP.

“Kalau korban kecelakaan telah melunasi resi AKDP/APPKP maka secara otomatis akan mendapatkan santunan ganda apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor. Jadi haknya tidak hilang, walaupun telah disantuni Jasa Raharja tetap Jasaraharja Putera menyantuni korban”, jelas Zulandhar.

“Siapapun yang mengendarai/berada di atas kendaraan yang telah melunasi resi AKDP/APPKP tetap akan disantuni sekalipun korban bukan pemilik kendaraan”, tegas Zulandhar.

Asuransi ini memiliki manfaat antara lain:

1. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan tunggal (jatuh sendiri.

2. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan antar kendaraan.

3. Membayarkan santunan bagi korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan seperti: Meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka, dan sumbangan penguburan sebagaimana poin 1 dan 2 sesuai dengan jumlah yang tertulis pada resi penerimaan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja putera.


Exit mobile version