Tertanggung akan memperoleh santunan ganda apabila kecelakaan tersebut terjamin dalam ketentuan undang-undang yang dijamin oleh Jasa Raharja dan bilamana kendaraannnya telah melunasi resi AKDP/APPKP.
“Kalau korban kecelakaan telah melunasi resi AKDP/APPKP maka secara otomatis akan mendapatkan santunan ganda apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor. Jadi haknya tidak hilang, walaupun telah disantuni Jasa Raharja tetap Jasaraharja Putera menyantuni korban”, jelas Zulandhar.
“Siapapun yang mengendarai/berada di atas kendaraan yang telah melunasi resi AKDP/APPKP tetap akan disantuni sekalipun korban bukan pemilik kendaraan”, tegas Zulandhar.
Asuransi ini memiliki manfaat antara lain:
1. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan tunggal (jatuh sendiri.
2. Menjamin tertanggung yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan antar kendaraan.
3. Membayarkan santunan bagi korban/ahli waris korban yang mengalami kecelakaan seperti: Meninggal dunia, cacat tetap, luka-luka, dan sumbangan penguburan sebagaimana poin 1 dan 2 sesuai dengan jumlah yang tertulis pada resi penerimaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












