3. Soal Tujuan Kedatangan dan Legalitas Hukum
Menurut Putra, kedatangan P.S adalah karena dipanggil untuk ditegur soal kedisiplinan kerja yang sering absen, mengingat statusnya hanya tenaga kontrak Nusantara Sehat.
“Arman harus sadar, merekam tanpa izin itu melanggar Pasal 258 KUHP Baru tentang intersepsi ilegal, ancamannya penjara 10 tahun. Bukan main-main, ini pelanggaran serius,” tegasnya.
4. Soal Penyebaran Video dan Prosedur Dinas
Putra balik mempertanyakan klaim tidak tahu soal penyebaran video. “Siapa yang merekam? Siapa yang menyerahkan ke Dinas dan BKD pertama kali? Itu sumbernya dari klien Arman. Dalam hukum ITE, kita cari pembuat dan pengedar pertama, dan dia sudah mengakuinya,” ujarnya.
Ia juga kembali menyoroti kejanggalan di Dinas Kesehatan dan BKD yang terlalu cepat memvonis bersalah. “Yang berhak menyatakan ada tindak pidana asusila itu penyidik dan pengadilan, bukan instansi yang langsung menurunkan jabatan tanpa konfrontir,” tegasnya.
5. Soal Laporan Tanding
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












