JAKARTA, Flobamora-news.com – Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham Yasonna H Laoly dan Enam fraksi.
Dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR, Menhumkam menyatakan bahwa pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril sejalan dengan program keempat Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan.
Amnesti juga dapat diberikan pada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril Maknun.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.