Warga Bijaepunu Desak Kaur Umum Dicopot, DPRD TTS Siapkan Pemanggilan Klarifikasi

Avatar photo
Reporter : Marfin Editor: Marfin
file 000000004df08211bea99165b633bb34

SoE ,Flobamora-News.Com – Masyarakat Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kembali mendatangi Komisi I DPRD TTS pada Senin (26/10/2026). Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan pengaduan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Bijaepunu berinisial AT.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam pengaduan itu, warga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan administrasi desa, permintaan imbalan yang tidak wajar, dugaan tindakan asusila, hingga keterlibatan dalam aktivitas perjudian.

 

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemberhentian AT yang telah ditandatangani masyarakat pada 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Bupati TTS.

 

Berdasarkan dokumen pengaduan tertulis, warga menuding AT diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta imbalan seksual kepada sejumlah perempuan yang hendak mengurus dokumen administrasi desa.

 

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pemohon diduga diminta melakukan hubungan badan sebelum berkas administrasi mereka diproses.