Sebelumnya, Kepala Desa Bijaepunu, Semuel Nomeni, melalui surat tertanggal 22 Mei 2026, telah memohon agar usulan pemberhentian Sekretaris Desa ditolak. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kedua perangkat desa yang bersangkutan telah mengakui kekeliruan dan diberikan surat teguran tertulis.
Namun, warga menilai langkah pembinaan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan pelayanan publik yang mereka keluhkan. Karena itu, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan pemberhentian AT tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Marten Natonis, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kita akan segera panggil untuk klarifikasi terkait persoalan ini dalam beberapa hari ke depan,” kata Marten saat menanggapi kedatangan masyarakat Desa Bijaepunu.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai laporan yang disampaikan warga sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












