Anggaran daerah diharapkan bermuara pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Selain membahas perubahan APBD 2026, Sidang III DPRD Rote Ndao juga membahas tiga Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut dinilai berkaitan erat dengan kebutuhan daerah, mulai dari penguatan kelembagaan dalam penanggulangan bencana, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, hingga pengelolaan wilayah perbatasan.
Pembahasan Raperda diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, DPRD turut mendorong Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar mempersiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 lebih awal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
