Pertama, Perencanan dan penganggaran daerah terdapat inkonsistensi sebesar 17,07% program dalam RPMJD tidak dijabarkan dalam LKPD
Kedua, Pengelolaan APBD dan Tingkat Perijinan sebesar 25,03% inkonsistensi dokumen LKPD
Ketiga, Struktur Belanja Tidak langsung 59, 61% Masih Lebih Besar dari Belanja Langsung Hanya 43,06%
Menyikapi hal tersebut Kementrian Dalam Negeri telah mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah untuk menerapkan E Planning dan E Budgeting sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri per tanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan Aplikasi E Planning
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.