KUPANG, Flobamora-news.com – Praktik Korupsi dimulai dengan korupsi kecil dalam bentuk uang pelicin pada aparatur di tingkat kelurahan, kecamatan sampai Korupsi Besar dalam proses perijinan hingga pengadaan barang dan jasa.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Daerah agar jangan main main dengan proses perijinan “, Tegas Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo
Karena berpengaruh pada peringkat keberhasilan usaha, Cahyo Kumolo Minta agar dilakukan penyederhanaan proses perijinan.
Data menunjukkan terbanyak praktik Korupsi dilakukan oleh 44% PNS, 25% swasta, 19 % Legislatif dan 3% kepala daerah.
Kementrian Dalam Negeri mengevaluasi Biaya Politik Tinggi, politik transeter dan hedonisme (Gaya hidup) , Sebagai awal yang buruk hadirnya praktik Korupsi di daerah menyebakan lambatnya pembangunan.
Aspek yang perlu penguatan agar Korupsi di pemerintah daerah dapat ditekan diantaranya:
Pertama , Perencanan dan penganggaran daerah terdapat inkonsistensi sebesar 17,07% program dalam RPMJD tidak dijabarkan dalam LKPD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.