FPDT Menyayangkan Larangan Wartawan dan Kuasa Hukum oleh Kejaksaan Negeri TTS dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa SpaHa

Avatar photo
IMG 20251114 WA0130

TTS . Flobamora-News.Com 20 Januari 2026 | | Sebagai Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), saya menyampaikan kedalaman prihatin terkait sikap pegawai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) yang melarang wartawan masuk dan meliput proses pengaduan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Sarana dan Prasarana Hukum (SpaHa). Sikap tersebut juga mencakup larangan bagi kuasa hukum untuk melakukan jumpa pers di kompleks Kejaksaan Negeri TTS.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kami menilai bahwa tindakan ini tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang kehadiran wartawan atau kuasa hukum dalam proses penanganan kasus. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri TTS diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas serta menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut.

 

Larangan terhadap liputan wartawan dan pelaksanaan jumpa pers oleh kuasa hukum dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi informasi dan menghambat proses pengawasan masyarakat.