Oleh karena itu, FPDT mengajukan dua permintaan utama: pertama, agar Kejaksaan Negeri TTS segera menjelaskan sikap dan tindakan mereka terkait hal ini; kedua, agar Jaksa Agung melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
FPDT akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses penanganan kasus ini. Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika tidak mendapatkan respons yang serius dari pihak Kejaksaan Negeri TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












