TTS . Flobamora-News.Com 20 Januari 2026 | | Sebagai Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), saya menyampaikan kedalaman prihatin terkait sikap pegawai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) yang melarang wartawan masuk dan meliput proses pengaduan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Sarana dan Prasarana Hukum (SpaHa). Sikap tersebut juga mencakup larangan bagi kuasa hukum untuk melakukan jumpa pers di kompleks Kejaksaan Negeri TTS.
Kami menilai bahwa tindakan ini tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang kehadiran wartawan atau kuasa hukum dalam proses penanganan kasus. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri TTS diharapkan menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas serta menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Larangan terhadap liputan wartawan dan pelaksanaan jumpa pers oleh kuasa hukum dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi informasi dan menghambat proses pengawasan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












