SoE,Flobamora-News.Com .Sabtu (27/6/2026) – Aktivis Besi Pae, Nikodemus Manao, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bahkan, ia mengancam akan menyegel kantor tersebut apabila Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Spaha belum juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri SoE.
Nikodemus menilai Inspektorat TTS tidak konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD TTS.
“Saya mengecam sikap Inspektorat TTS yang hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Spaha kepada Kejaksaan Negeri SoE. Padahal, saat rapat bersama Komisi I DPRD TTS, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa mereka melakukan audit terhadap Desa Spaha berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan. Lalu mengapa sampai hari ini hasil audit tersebut belum diserahkan kepada Kejaksaan? Ada apa sebenarnya?” tegas Nikodemus.
Ia mengatakan, apabila dalam waktu dekat LHP tersebut tidak juga disampaikan kepada Kejaksaan, masyarakat akan kembali turun ke jalan untuk menuntut adanya kepastian hukum.
“Jangan salahkan masyarakat apabila nantinya kami menggelar aksi jilid II di Kantor Inspektorat TTS. Kami menginginkan adanya transparansi dan kepastian hukum terkait hasil audit Desa Spaha,” ujarnya.
Nikodemus juga mengaku muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa keterlambatan penyerahan LHP tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu. Karena itu, ia meminta Inspektorat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Kami berharap Inspektorat TTS segera menyerahkan LHP kepada Kejaksaan Negeri SoE dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai dugaan maupun prasangka yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemerintah,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










