SOE, Flobamora-News.Com — Kuasa hukum Stefanus Nubatonis resmi melaporkan RB bersama sejumlah pihak lainnya ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselisihan dan klaim kepemilikan lahan yang terjadi sejak 29 hingga 31 Juli 2026 di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kuasa hukum Stefanus Nubatonis menjelaskan, persoalan bermula ketika sebuah ekskavator atau alat berat milik perusahaan kontraktor melakukan pekerjaan penggusuran lahan kering milik warga untuk dipersiapkan menjadi lahan persawahan. Pekerjaan tersebut disebut merupakan bagian dari program pemerintah.
Namun, pada 29 Juli 2026, RB datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan miliknya. RB kemudian meminta para pekerja menghentikan pekerjaan penggusuran.
Menurut kuasa hukum, dalam kejadian tersebut muncul tuduhan terhadap Stefanus Nubatonis yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Stefanus disebut dituduh telah mengambil atau merampas tanah yang diklaim sebagai milik pihak terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












