SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Direktur CV KPR Fajar, Saul Sabat, warga Desa Hoebeti, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan dugaan penambangan tanpa izin di Pantai Oenikan yang sebelumnya disampaikan Manajer Produksi CV Tumbuh Terang Sejati, Permanes A. Manilapai.
Saul menegaskan bahwa lahan seluas lima hektare di kawasan Pantai Oenikan, Desa Hoebeti, Kecamatan Kot’olin, yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, menurut pengakuannya, merupakan lahan miliknya.
Klarifikasi itu disampaikan Saul saat ditemui tim media di sekitar Kota SoE, Jumat (9/10/2026).
Ia menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang disebut sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Pantai Oenikan.
“Yang dia tuduh itu tidak benar karena saya memiliki lima hektare,” tegas Saul.
Menurut Saul, batu warna yang saat ini tertumpuk di lokasi tersebut merupakan hasil pemilahan masyarakat setempat. Ia mengaku tidak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan, melainkan membeli batu warna yang telah dikumpulkan dan dipilih oleh warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












