SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono, S.H., mengaku kecewa terhadap ketidakjelasan informasi perkembangan perkara yang sedang didampinginya sebagai kuasa hukum N.F. di Polres TTS. Ia pun menyiapkan pengaduan kepada Propam Polres TTS dan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Arman mempersoalkan komunikasi dan kepastian informasi dari penyidik Polres TTS berinisial DH terkait penanganan laporan polisi yang telah diajukan sejak April 2026.
Menurut Arman, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/313/IV/2026/SPKT/RES TTS/POLDA NTT, tertanggal 29 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa korban, sejumlah saksi, dan pihak terlapor telah diperiksa. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga Selasa (13/10/2026), belum ada kepastian mengenai pelaksanaan gelar perkara.
Arman mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, ia menilai jawaban yang diterimanya mengenai jadwal gelar perkara tidak konsisten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












