Foto: Pimpinam Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin S.H. dan Anggota Komisi IV Simson Polin
KUPANG — Kebijakan nasional penegakan aturan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada moda transportasi laut kini menghadapi benturan realita di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengetatan aturan dimensi dan muatan kendaraan truk angkutan barang—yang dipicu oleh evaluasi keselamatan usai insiden kapal ferry tenggelam—berdampak langsung pada kelangsungan usaha logistik, harga barang kebutuhan pokok, hingga potensi lonjakan inflasi di pulau-pulau terluar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ana Waha Kolin S.H. di ruang ketjanya pada, Jumat 16 Oktober 2026.
Menanggapi gejolak tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pengelola transportasi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta asosiasi pengusaha ekspedisi dan logistik regional pada pekan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












