Dilema Aturan Zero ODOL di Wilayah Kepulauan: Komisi IV DPRD NTT dan Pengusaha Desak Tarif Khusus serta Kapal Ternak

Avatar photo
Reporter : Robert Editor: Redaksi
IMG 20261016 WA0473

​Foto: Pimpinam Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin S.H. dan Anggota Komisi IV Simson Polin

KUPANG — Kebijakan nasional penegakan aturan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada moda transportasi laut kini menghadapi benturan realita di provinsi kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengetatan aturan dimensi dan muatan kendaraan truk angkutan barang—yang dipicu oleh evaluasi keselamatan usai insiden kapal ferry tenggelam—berdampak langsung pada kelangsungan usaha logistik, harga barang kebutuhan pokok, hingga potensi lonjakan inflasi di pulau-pulau terluar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ana Waha Kolin S.H. di ruang ketjanya pada, Jumat 16 Oktober 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

​Menanggapi gejolak tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pengelola transportasi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta asosiasi pengusaha ekspedisi dan logistik regional pada pekan ini.